Sitemap
Tumenggung Bawangkothong

Tumenggung Bawangkothong

Buruh Laju

Pemenjaraan Dalam Sudut Pandang soSIAL-ekonomi

6 min readSep 24, 2026

Berbicara pemberdayaan narapidana akan sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial-ekonomi narapidana yang disebabkan oleh kondisi pemenjaraan. Maka untuk mengawali bahasan ini, penulis akan mengantarkan para pembaca untuk melihat siginifikansi dampak pemenjaraan terhadap kondisi sosial-ekonomi para narapidana atau bahkan ekses yang muncul di masyarakat secara luas. Bagian ini sekaligus menjadi alasan mengapa perlu dilakukan sebuah empowering terhadap para narapidana. Dengan penggambaran berbagai kerentanannya pada bagian ini, pembaca dihadapkan pada satu sudut pandang sehingga berada pada satu frekuensi bahwa sudah barang tentu dan tidak perlu alasan panjang lagi upaya pemberdayaan memang harus dilakukan terhadap mereka.

Pemenjaraan sendiri selalu dimaknai sebagai upaya legal negara dalam merampas kebebasan seseorang, tentunya dengan alasan dan syarat serta tata cara yang telah dibungkus dengan legitimasi peraturan perundang-undangan. Perampasan kebebasan dapat berarti penempatan seseorang melalui perintah dari sebuah otoritas tertentu (pejabat kehakiman atau pejabat lain yang diberi kewenangan) di dalam setting publik atau privat dimana orang tersebut tidak diijinkan untuk meninggalkan tempat tersebut atas kehendaknya.[1] Perampasan kebebasan dan prosesnya adalah sebuah sistem tertutup dimana seseorang dihadapkan pada sebuah wewenang diskresi yang begitu besar dari satu pihak yang mewakili negara (penegak hukum) terhadap pihak lain sebagai individu (tahanan) sehingga dapat memunculkan kerentanan seperti peluang pelanggaran hak. [2]

Pemenjaraan atau perampasan kebebasan yang saat ini dianggap “wajar-wajar saja” dalam peradaban kita ternyata menyimpan berbagai permasalahan. Sadar atau tidak, pemenjaraan memiliki dampak yang sangat destruktif bagi para narapidana. Mulai dari deprivasi yang mereka rasakan saat di balik jeruji sampai dengan alienasi yang akan mereka hadapi ketika mereka kembali dalam masayarakat. Belum lagi ditambah dengan stigmatisasi yang akan menjadi simpul awal pemakzulan. Dikatakan seperti itu karena melalui stigmatisasi maka narapidana akan mengalami proses marjinalisasi oleh khalayak umum, kemudian situasi tersebut secara alami dengan mudah akan menutup atau setidaknya menghambat akses-akses sosial-ekonomi para narapidana di lingkungan masyarakat.

Ironisnya dampak mengerikan yang terpampang nyata sebagai akibat dari pemenjaraan diatas ternyata tidak mengurangi popularitas penggunaan penjara sebagai alat kontrol sosial di Indonesia. Kita bisa merujuk pada berbagai data bahwa penjara memang tidak pernah sepi dari penghuni. Bahkan sejak awal tahun 1990-an penjara telah mengalami overcrowded dan terus mengalami peningkatan hingga tahun sekarang. Antara tahun 2004 dan 2011 terjadi ledakan besar yang dirasakan oleh populasi penghuni penjara di Indonesia yang semula berada pada jumlah 71,500 orang menjadi 144,000 orang. Empat tahun berikutnya, pada bulan Juli 2015, lonjakan tetap terjadi dengan mencapai jumlah 178.063 tahanan/narapidana yang tersebar di 477 Lapas/Rutan. Dan pada saat ini data menembus angka 200.000 lebih tahanan/narapidana yang berada di 525 Lapas/Rutan. Tentunya kita tidak dapat menafikan angka hanya sebagai data statistik saja, melainkan kita harus dapat membayangkan data tersebut sebagai sebuah potret realitas dinamika pemenjaraan di Indonesia.

Padahal “mass incarceration” atau memenjarakan segmen besar masyarakat memberikan beban yang sangat signifikan pada anggaran negara yang seharusnya dapat dipertimbangkan untuk alokasi dana pada layanan umum lainnya seperti kesehatan, sosial, perumahan, dan pendidikan. Sebagai komparasi, misalnya sebuah studi di Meksiko membandingkan biaya total pemenjaraan dengan pengeluaran pemerintah lainnya. Hasilnya adalah, total biaya yang dihabiskan untuk pemenjaraan setengah miliar peso lebih banyak dari anggaran federal untuk keselamatan publik pada Tahun 2006, serta lebih dari seperempat anggaran untuk program bantuan sosial Oportunidades Meksiko yang mencapai 27 juta orang.[3] Bahkan estimasi pengeluaran untuk pemenjaraan oleh negara-negara Eropa pada tahun 2005 memiliki porsi sedikit lebih banyak daripada biaya gabungan untuk Organisasi Pangan Dunia yang memberi makan 90 juta orang selama satu tahun.[4]

Penelitian Pusat Studi Kejahatan dan Peradilan di Inggris juga menemukan fakta bahwa biaya tahunaan untuk menahan individu di penjara pada tahun 2008 adalah £ 37.500. Biaya tahunan untuk memenjarakan seorang individu tersebut diperkirakan naik hampir sepertiganya hingga mencapai £ 50.000. Ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi negara untuk memperbaiki dampak sosial yang ditimbulkan oleh pemenjaraan pada keluarga narapidana dan masyarakat yang lebih luas. Sebagai konsekuensinya pengeluaran tingkat tinggi pada segmen ini pasti akan mempengaruhi aliran biaya ke segmen-segmen lain pada anggaran belanja publik.[5]

Sebuah laporan yang dirilis pada bulan Januari 2010 mencatat bahwa Pada tahun 1980, negara bagian California (Amerika Serikat) menghabiskan anggaran negara lebih banyak untuk pendidikan ketimbang untuk penjara. Tetapi semuanya berbalik pada tahun 2010, dimana anggaran negara lebih banyak dihabiskan untuk penjara ketimbang pendidikan tinggi. California menghabiskan lebih dari $ 48.000 per tahun untuk memenjarakan satu orang, jumlah tersebut lebih dari empat kali biaya kuliah di University of California, Los Angeles (UCLA) untuk penduduk California.[6] Sejalan dengan fakta empirik tersebut circa 1987 dan 1995 pengeluaran untuk pemenjaraan di Amerika Serikat naik 30 persen, sedangkan belanja untuk pendidikan dasar dan menengah turun sebesar 1,2 persen dan pada pendidikan tinggi sebesar 18,2 persen.[7] Sebuah kontradiksi, ketika kita semua mengetahui dan meyakini bahwa meningkatkan kualitas pendidikan adalah sebuah upaya fundamental untuk mengurangi tingkat pelanggaran, namun di sisi lain pengeluaran untuk pendidikan harus berkurang untuk mendukung biaya pemenjaraan yang bersifat koersif.

Disisi lain penggunaan penjara secara tidak proporsional juga akan mempengaruhi siklus kemiskinan. Misalnya, ketika anggota keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga (pencari nafkah) dipenjara, maka kehilangan pendapatan yang sangat mendadak dapat memiliki dampak besar pada kondisi ekonomi keluarga tersebut. Pun ketika dibebaskan, seringkali mereka tidak memiliki prospek dalam mencari pekerjaan karena catatan kriminal yang mereka kantongi. Stigma sosial yang disandang narapidana selalu berhasil menjadi faktor yang mempersulit prospek mata pencaharian mereka dikemudian hari.

Dalam sebuah penelitian di Ekuador,[8] seorang narapidana wanita yang ditangkap pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara menceritakan kondisinya. Dirinya yang tidak tahu cara membaca atau menulis, hanya mampu mempertimbangkan dua pilihan: “Menjadi pelacur atau menjual narkoba”. Selain itu dia juga mengatakan bahwa ketika negara menghukum saya atau setiap wanita lainnya, negara tidak hanya menghukum orang yang melakukan kejahatan, negara juga menghukum keluarga mereka, negara juga menghukum anak-anak mereka. Penguasa tidak menyadari bahwa mereka ingin menyingkirkan kejahatan, namun justru mereka adalah orang-orang yang mendukung kejahatan itu sendiri. Karena jika mereka [anak-anak narapidana] dibiarkan sendirian, maka apa yang bisa mereka lakukan? Paling hanya pergi dan mencuri, atau putri saya akan menjadi seorang pelacur, putra saya akan menjadi pecandu narkoba, pengedar, penjual obat-obatan.

Ini hanya salah satu aspek dari bagaimana penjara berkontribusi terhadap kemiskinan masyarakat. Efek lain dari pemenjaraan yang berkepanjangan adalah penurunan kondisi kehidupan keluarga narapidana dari pelbagai aspek. Sebagian besar narapidana datang dari rumah tangga yang berpenghasilan kecil atau bahkan dari lingkungan yang kurang proper dalam sebuah konfigurasi masyarakat. Celakanya, kebiasaan memfokuskan sumber daya keluarga untuk membuat kehidupan anggota keluarga yang dipenjara agar lebih layak adalah lazim di Indonesia. Upaya ini dilakukan oleh keluarga untuk membuat psikis anggota keluarganya yang “sedang tertimpa musibah” tidak merasa semakin menderita, syukur-syukur dapat teralihkan. Berbagai kebutuhan paling pribadi anggota keluarga yang tidak ditanggung oleh negara dalam pemenjaraan seperti pewangi badan, minyak rambut, rokok, kopi, cemilan, pakaian dalam, atau deterjen mau tidak mau menjadi barang yang harus diusahakan oleh keluarga dengan biaya sendiri. Sebagai gambaran untuk menyokong kebutuhan tersebut, setiap keluarga paling tidak harus menyisihkan anggaran dengan kisaran Rp. 600,000,- hingga Rp. 1.500.000,- per bulannya. Jika dibandingkan dengan penghasilan sebuah rumah tangga yang sesuai dengan UMR saja (berkisar antara 3 sampai dengan 3.5 juta rupiah), maka beban yang ditanggung oleh keluarga narapidana tersebut sudah separuh dari total pendapatan keluarga.[9]

Get Tumenggung Bawangkothong’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Studi juga menunjukkan bahwa anak-anak dari orang tua yang telah dipenjara berkemungkinan besar mengalami konflik dengan hukum dan sekalinya mereka ditahan, mereka cenderung melakukan kejahatan lagi. Dengan demikian siklus diperluas, menciptakan korban berikutnya dan mengurangi kinerja ekonomi yang potensial di masa depan. Celakanya jika situasi ini terjadi secara masif maka akan terjadi sebuah turbulensi pada kondisi ekonomi, terutama pada negara-negara yang bersumber daya rendah. Karena pada negara-negara tersebut jangankan untuk memenuhi kebutuhan populasi penjara dan eksesnya, rencana kontijensi untuk menghadapi situasi ekstra, sulit terukur, dan berjangka panjang seperti ini bahkan benar-benar tidak terbayangkan.

Dalam penjabaran pendeknya, mantan narapidana umumnya mengalami pengucilan secara sosial ekonomi dan rentan terhadap siklus kemiskinan, marjinalisasi, kriminalisasi, dan ancaman hukuman penjara yang tak berujung. Dengan demikian, pemenjaraan berkontribusi langsung kepada pemiskinan narapidana dan keluarganya. Pemenjaraan adalah kemudaratan yang harus kita lawan dengan pemberdayaan untuk masa depan!

[1] Association for The Prevention of Torture, Monitoring tempat-tempat penahanan; sebuah panduan praktis, (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), 2016), hlm. 4–5

[2] Laporan Penelitian ODI-CDS-ICJR , “Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia”

[3] The Socioeconomic Impact of Pre-trial Detention, Open Society Justice Initiative, Open Society Foundations, UNDP 2011, hal. 37.

[4] Schoenteich, M., “The Scale and Consequences of Pretrial Detention around the World”, dalam Justice Initiatives, Pretrial Detention, Open Society Institute, 2008, hal. 34.

[5] Bewley-Taylor, D., Hallam, C., Allen, R., The Incarceration of Drug Offenders, An Overview, The Beckley Foundation Drug Policy Programme, Maret 2009.

[6] Mass Incarceration Creates Costly Disaster Across America, Mon, 04/04/2011, Linn WashingtonJr. (http:// www.thiscantbehappening.net/node/545).

[7] Stern, V., A Sin Against the Future: Imprisonment in the World, 1998.

[8] Transnational Institute, Drug Laws and Prison in Ecuador. http://www.druglawreform.info/en/ publications/thehumanface/item/384-drug-laws-and-prison-in-ecuador

[9] Laporan Penelitian ODI-CDS-ICJR , “Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia”

--

--