Sitemap
Fairuz Fathoni

Fairuz Fathoni

Pendidikan belum benar benar setara : Pancasila dan Ketimpangan Kesempatan bagi Generasi Muda Indonesia

4 min readOct 12, 2026

Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan manusia dan masa depan suatu negara. Melalui pendidikan, individu memperoleh pengetahuan, keterampilan, serta kesempatan untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonominya. Namun, kesempatan memperoleh pendidikan tidak selalu terdistribusi secara merata. Perbedaan kondisi ekonomi keluarga, lokasi geografis, kualitas infrastruktur, serta akses terhadap lembaga pendidikan dapat menciptakan kesenjangan antarkelompok masyarakat. Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut menjadi penting karena pendidikan bukan hanya instrumen pembangunan sumber daya manusia, tetapi juga merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ketimpangan akses pendidikan perlu dipahami sebagai persoalan keadilan sosial yang berkaitan erat dengan nilai-nilai Pancasila.

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) juga menetapkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan semata-mata sebagai urusan individual atau keluarga.

Meskipun demikian, jaminan hak maupun kesempatan Pendidikan belum sepenuhnya merata pada generasi muda. Setelah saya telusuri Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2025 Angks Parsitipasi Sekolah (APS) Indonesia untuk kelompok usia 16–18 tahun mencapai 77,86 persen, sedangkan kelompok usia 19–23 persen hanya 29,13 persen. Artinya terdapat gap yang lumayan besar dan mengalami penurunan proporsi generasi muda dalam parsitipasi Pendidikan yang cukup besar.

Perbedaan trsebut juga terlihat antardaerah misalnya APS di DIY Yogyakarta mencapai 54,72 persen di rentang umur 19–23 tahun sementara Papua Pegunungan hanya mencapai 12,48 persen dan Papua Tengah hanya 15,48 persen. Di data tersebut terlihat ketimpangan akses Pendidikan yang terjadi dan bertentangan dengan nilai nilai Pancasila terutama pada sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Get Fairuz Fathoni’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Masalah tersebut semakin kompleks ketika pendidikan tidak hanya dilihat dari apakah seseorang bersekolah atau tidak, tetapi juga dari kualitas pembelajaran yang diterima. World Bank memperkirakan bahwa 53 persen anak Indonesia pada usia akhir sekolah dasar belum mencapai kemampuan membaca yang sesuai tingkat minimal, setelah memperhitungkan anak yang tidak bersekolah. World Bank juga memperkirakan adanya seorang anak memiliki kekurangan akses Pendidikan karena finansial rumah tangga (deprivasi sekolah) sekitar 7 persen pada anak usia sekolah dasar dalam basis data yang digunakan. Dengan demikian, persoalan pendidikan Indonesia memiliki dua aspek yang saling berkaitan, yaitu akses terhadap sekolah dan kualitas hasil pembelajaran.

Kondisi tersebut dapat dianalisis melalui konsep keadilan sosial dalam Pancasila. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, mengandung gagasan bahwa kehidupan bernegara harus diarahkan pada terciptanya kesejahteraan dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dalam konteks pendidikan, keadilan sosial tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya sekolah secara formal. Keadilan juga menuntut agar seorang anak dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan memadai. Perspektif tersebut memiliki kemiripan yang sama dengan konsep Fair equality of opportunity yang dikembangkan oleh John Rawls seorang filsuf dari Amerika. Menurutnya keadilan tidak cukup hanya dengan memberi kesempaatan secara formal kepada semua individu. Individu yang memiliki kemampuan dan kemauan yang sama seharusnya memiliki peluang yang setara untuk mencapai posisi sosial tertentu tanpa ditentukan oleh latar belakang kelas sosial. Dalam penerapan di dalam Pendidikan prinsip ini berarti latar belakang ekonomi dan sosial individu seharusnya tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan potensi masing — masing.

Konsep John Rawls tersebut relevan dengan sila kelima Pancasila. Bayangkan disuatu kasus dua orang pelajar memiliki kemampuan akademik yang sama, tetapi salah satunya memiliki akses internet, buku, bimbingan, transpotasi dan sekolah berkualitas, sedangkan yang lainnya tinggal di wilayah dengan fasilitas pendidikan terbatas. Secara formal keduanya memang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan. Namun, secara kesempatan mereka belum tentu setara. Disinilah konsep keadilan sosial menjadi penting, negara perlu menciptakan kondisi yang memungkinka hak tersebut benar — benar dapat digunakan. Pancasila memiliki nilai kemanusiaan yanag relevan dalam persoalan Pendidikan yaitu sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradap”, mengartikan manusia sebagai subjek yang harus dihormati secara martbatnya. Pendidikan dapat dipandang salah satu sarana untuk mengembangkan kemampuan individu agar dapat hidup secara bermartabat dan berpasitipasi dalam Masyarakat. Karena itu, kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan tidak boleh hanya dilihat sebagai objek bantuan, melainkan sebagai warga negara yang berhak dan memiliki potensi untuk berkembang.

Sementara itu, sila ketiga “Persatuan Indonesia” juga memiliki hubungan erat dalam ranah Pendidikan. Ketimpangan Pendidikan yang terlalu besar antarwilayah dapat memperlebar jarak sosial dan ekonomi antardaerah yang dapat berujung pada melemahnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, Pembangunan Pendidikan yang merata dapat memperkuat integrasi nasional karena Masyarakat di berbagai wilayah memperoleh kesempatan yang lebih seimbang untuk mengembangkan kemampuan mereka. Pendidikan juga menjadi sarana untuk membangun kohesi sosial dan persatuan nasional.

Oleh karena itu, strategi pemerataan Pendidikan perlu mencakup beberapa aspek. Pertama, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur Pendidikan di wilayah yang masih tertinggal. Kedua, kualitas tenaga pendidik harus diperbaiki agar Lokasi suatu wilayah tidak menentukan kualitas Pendidikan yang diterima seseorang. Ketiga, dukungan ekonomi bagi individu dari keluarga yang kurang mampu atau memadai perlu diperkuat agar biaya Pendidikan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan sekolah. Dengan demikian, pemerataan pendidikan bukan hanya persoalan pembangunan sumber daya manusia, melainkan bagian dari upaya mewujudkan Pancasila dalam kehidupan nyata.

--

--