Bela Negara Itu Gak Cuma di Lapangan Upacara
Catatan buat anak muda yang lebih sering pegang HP daripada senapan, soal apa yang sebenarnya diminta negara dari kita.
Kalau kamu disuruh membayangkan orang yang sedang membela negara, kemungkinan besar yang muncul di kepala adalah laki-laki berseragam loreng, memanggul senapan, entah di perbatasan atau di tengah hutan. Gambaran itu gak salah. Cuma kurang lengkap, dan kurangnya lumayan besar kalau kamu berumur dua puluhan, gak berniat masuk tentara, tapi tiap hari tetap hidup sebagai warga negara Indonesia.
Tulisan ini mencoba menjawab satu pertanyaan sederhana: kalau bukan lewat senjata, bela negara itu wujudnya apa buat kita? Jawabannya ternyata sudah lama tertulis di hukum kita, dan kebanyakan orang belum pernah membacanya langsung.
Apa kata aturannya
UUD 1945 menyebut soal ini di dua tempat. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 isinya mirip, hanya saja menyangkut usaha pertahanan dan keamanan negara. Perhatikan frasa “berhak dan wajib”: ini hak sekaligus kewajiban, jadi kita bukan penonton yang menunggu disuruh.
Penjabarannya ada di UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 9 menyebut upaya bela negara diwujudkan lewat empat jalur: pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI (sukarela maupun wajib), dan pengabdian sesuai profesi.
Coba berhenti di jalur yang terakhir. Pengabdian sesuai profesi. Artinya perawat yang teliti, programmer yang menjaga keamanan data, petani yang memastikan pasokan beras tetap ada, dan guru yang sabar menghadapi murid yang susah diatur, semuanya ikut dihitung, selama pekerjaan itu dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Negara yang kuat gak cuma dijaga oleh orang yang membawa senjata, tapi juga oleh jutaan orang yang mengerjakan bagiannya masing-masing dengan benar.
Dua cerita lama yang polanya masih kepakai
Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945, yang kita peringati tiap tahun sebagai Hari Pahlawan, biasanya diceritakan lewat pemuda bersenjata bambu runcing dan pidato Bung Tomo lewat radio. Bagian radionya patut diperhatikan, karena di situ informasi dan semangat ikut bekerja sebagai senjata.
Cerita kedua lebih jarang dibahas di luar buku pelajaran. Pada 19 Desember 1948, Belanda menyerang Yogyakarta, ibu kota Indonesia waktu itu, dalam Agresi Militer Belanda II. Soekarno, Hatta, dan sejumlah pemimpin lain ditawan. Di Sumatra, Syafruddin Prawiranegara lalu membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, sehingga pemerintahan Indonesia tetap berjalan walau para pemimpinnya sedang berada di tahanan.
Pemerintah kemudian menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara lewat Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Yang menarik dari kisah PDRI adalah situasinya: gak ada jaminan rencana itu bakal berhasil. Orang-orang di dalamnya cuma memutuskan bahwa negara gak boleh berhenti hanya karena ibu kotanya jatuh. Pola pikir itu, tetap bekerja ketika keadaan sedang buruk, sebenarnya bisa dipakai di mana saja.
Medan perangnya pindah ke layar
Dokumen pertahanan negara kita mengenal tiga kategori ancaman: militer, nonmiliter, dan hibrida yang menggabungkan keduanya. Ancaman nonmiliter itu luasnya minta ampun, mencakup ideologi, ekonomi, sosial budaya, teknologi, sampai keamanan data. Dan justru bagian inilah yang kamu temui tiap hari.
Hoaks yang dirancang supaya kelompok A membenci kelompok B. Judi online yang gampang sekali ditemui lewat iklan dan pesan acak. Pinjol ilegal yang menghancurkan keuangan sebuah keluarga lalu menyebarkan kontak di ponsel korbannya ke mana-mana. Penipuan yang meminta kode OTP. Perundungan massal di kolom komentar sampai korbannya menarik diri dari lingkungannya.
Get Ghulamin Chalim’s stories in your inbox
Join Medium for free to get updates from this writer.
Semua itu merusak negara pelan-pelan lewat warganya: uang hilang, kepercayaan hilang, kesehatan mental ikut rusak. Tidak ada ledakan, jadi jarang ada yang menyebutnya serangan. Kalau ancamannya ada di layar, pembelanya pun harus ada di layar.
Lima nilai dasar, diterjemahkan ke bahasa sehari-hari
Kementerian Pertahanan merumuskan lima nilai dasar bela negara. Kedengarannya formal, tapi kalau dibongkar, semuanya punya wujud yang bisa dikerjakan hari ini.
Cinta tanah air.
Gak perlu teriak-teriak. Cukup bangga memakai produk lokal yang kualitasnya memang bagus, atau mengenal wisata di dalam negeri sebelum sibuk merencanakan liburan ke luar.
Sadar berbangsa dan bernegara.
Kita tinggal di negara dengan banyak sekali suku dan bahasa daerah, dan semuanya sama-sama Indonesia. Jadi meledek logat teman dari daerah lain sampai dia gak nyaman jelas bukan candaan yang pantas dipertahankan.
Yakin Pancasila sebagai ideologi negara.
Sila-silanya kepakai di keseharian. Ambil sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab: waktu kamu memilih gak ikut nyinyir di kolom komentar akun seseorang yang sedang kena masalah, itu sudah jalan.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Skalanya jelas beda dengan pejuang 1945, tapi wujudnya tetap ada. Waktu luang buat kerja bakti di kampung, tenaga buat jadi relawan saat banjir, uang jajan yang disisihkan buat donasi bencana.
Punya kemampuan awal bela negara.
Ini soal bekal, fisik maupun nonfisik. Badan yang sehat, keahlian yang terus diasah, dan kemampuan membaca informasi dengan kritis supaya gak gampang termakan hoaks atau penipuan.
Yang bisa dikerjakan minggu ini
Daftar ini sengaja dibuat kecil supaya benar-benar kejadian, bukan sekadar niat yang berhenti di catatan HP.
- Sebelum membagikan kabar apa pun di grup keluarga, cari dulu sumbernya. Kalau masih ragu, cek di turnbackhoax.id yang dikelola Mafindo, dan kalau tetap gak ketemu, jangan dikirim.
- Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank. Ingatkan orang tua atau kakek-nenekmu soal ini, karena mereka sering 4 jadi sasaran.
- Kalau melihat teman atau saudara terjerat judi online atau pinjol ilegal, ajak bicara baik-baik dan bantu cari jalan keluarnya. Menegur dengan sabar itu bentuk kepedulian.
- Ikut satu kegiatan nyata di lingkunganmu, misalnya kerja bakti, kegiatan sosial kampus, atau donor darah lewat PMI.
- Pilih satu keahlian dan seriuskan. Negara butuh orang yang benar-benar bisa mengerjakan sesuatu, bukan cuma yang hafal slogan.
Tapi bukannya ini cuma slogan?
Keberatan itu wajar. Bela negara memang sering muncul sebagai spanduk di acara seremonial, dan orang jadi bosan melihatnya. Masalahnya, slogan yang dipakai sembarangan gak otomatis membuat gagasannya keliru. Kalau semua orang menunggu negara bersih dari seremoni kosong dulu baru mau berbuat, hampir pasti gak akan ada yang berbuat.
Menurut saya, mengkritik kebijakan yang menurutmu salah dan menjalankan kewajibanmu sebagai warga bisa berjalan berbarengan. Orang yang peduli pada negaranya biasanya melakukan keduanya.
Mulai dari yang paling kecil
Hukum sudah memanggil kita sejak lama lewat Pasal 27 ayat 3. Tinggal kita memutuskan mau menjawabnya lewat jalur yang mana.
Dan kalau bingung mau mulai dari mana, mulai dari yang paling gampang: minggu ini, sebelum membagikan apa pun, buka dulu sumbernya.
Rujukan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9.
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan Hari Bela Negara.
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, materi lima nilai dasar bela negara.


