Sitemap
Reza Mutia

Reza Mutia

Mahasiswa yang tertarik dengan riset sosial. Menulis untuk merekam pemikiran dan mencari sudut pandang baru.

Trenggalek Masih “Maju”, Belum “Digital” Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Pendapatan Daerahnya?

5 min readSep 6, 2026

--

Membaca ulang data tiga tahun PAD, ETPD, dan regulasi pajak Kabupaten Trenggalek, dan kenapa digitalisasi setengah hati bisa jadi persoalan besar bagi kas daerah.

Ada satu fakta yang cukup menohok kalau kita bicara soal digitalisasi pemerintahan di Jawa Timur: di semester kedua 2023, Trenggalek adalah satu-satunya kabupaten di provinsi ini yang belum masuk kategori “Digital” dalam Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sementara rata-rata ETPD se-Jawa Timur sudah bertengger di angka 95,24%. Nilai Trenggalek waktu itu masih di bawah 80.

Setahun kemudian, di semester pertama 2024, ada perbaikan: Trenggalek naik ke kategori “Maju”. Tapi kategori tertinggi, “Digital”, masih di luar jangkauan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan sampai turun tangan melakukan intervensi khusus, karena Trenggalek tetap satu-satunya daerah yang belum memenuhi indeks itu.

Pertanyaannya: kenapa satu kabupaten bisa tertinggal sendirian, dan apa hubungannya dengan uang yang sebenarnya masuk ke kas daerah?

Ketika target dan realisasi PAD tidak pernah benar-benar sinkron

Data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek tiga tahun terakhir menunjukkan pola yang menarik dan agak membingungkan.

  • 2023: target PAD Rp279,797 M, tapi realisasinya melesat jauh ke sekitar Rp422,488 M. Target dianggap terlalu “aman” karena realisasi melampauinya secara signifikan.
  • 2024: target dinaikkan ke Rp293 M, tapi realisasi hanya Rp281 M, hanya 96% dari target, alias tidak tercapai.
  • 2025: target kembali dinaikkan, tapi hasilnya masih dalam proses saat data ini disusun.

Pola ini penting dibaca bukan sebagai angka semata, tapi sebagai gejala: daerah ini belum punya sistem proyeksi pendapatan yang solid. Target yang terlalu longgar di 2023 membuat capaian terlihat luar biasa, sementara target yang lebih realistis di 2024 justru meleset. Ini biasanya terjadi ketika perencanaan anggaran tidak didukung data potensi yang akurat dan real-time dan di sinilah digitalisasi seharusnya berperan.

Menelusuri sektor per sektor: ada yang tumbuh, ada yang jeblok

Kalau PAD dipecah per sektor, gambarannya jadi lebih jelas soal di mana digitalisasi benar-benar bekerja dan di mana ia baru sebatas wacana.

Pariwisata, sektor andalan Trenggalek dengan pantai-pantainya — realisasi 2024 hanya Rp7,66 M dari target Rp8,5 M (90,1%, tidak tercapai), meski jumlah wisatawan tahun sebelumnya mencapai 991 ribu orang. Ada jarak antara volume kunjungan dan pendapatan yang benar-benar tercatat, yang biasanya menunjukkan kebocoran transaksi di titik retribusi, persis masalah yang seharusnya diselesaikan oleh sistem pembayaran digital dan monitoring elektronik.

Retribusi perikanan (TPI) justru anjlok tajam: dari sekitar Rp600 juta (2023), turun ke Rp400–500 juta (2024), lalu merosot lagi ke sekitar Rp270 juta di 2025 — level terendah dalam tiga tahun. Ini salah satu sinyal paling jelas bahwa ada sektor yang justru kehilangan momentum, bukan sebaliknya.

Sektor pasar tumbuh secara target: dari realisasi Rp283,2 juta (2023) menjadi target Rp3,4 M (2025) lompatan yang cukup ambisius untuk sektor yang selama ini identik dengan transaksi tunai dan pedagang kecil.

PBB-P2 justru jadi bintang di antara semuanya: pada 2024, sebanyak 522.765 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berhasil dilunasi, atau 98,8% capaian tertinggi dan bukti bahwa di sektor yang digitalisasinya paling matang, hasilnya paling konsisten.

Polanya cukup jelas: sektor dengan sistem pembayaran dan pencatatan yang sudah terdigitalisasi (PBB) berkinerja jauh lebih stabil dibanding sektor yang masih mengandalkan proses manual dan tunai (perikanan, sebagian pariwisata).

Regulasi sudah ada, tapi “juknis”-nya mandek

Trenggalek sebenarnya sudah punya payung hukum: Peraturan Daerah №8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disahkan Desember 2023 dan mulai berlaku Januari 2024. Persoalannya, aturan turunannya Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya terbit maksimal 6 bulan setelah Perda, hingga pertengahan 2025 masih belum juga muncul.

Ini bukan detail administratif yang sepele. Tanpa Perbup, banyak ketentuan teknis dalam Perda termasuk yang berkaitan dengan mekanisme digitalisasi pajak praktis tidak punya pedoman pelaksanaan di lapangan. Wajar kalau perluasan sistem digital jadi berjalan lambat dan tidak merata antarsektor.

Get Reza Mutia’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Kabar baiknya, revisi Perda №8/2023 sedang dibahas DPRD bersama Pemkab untuk periode 2025–2026, dengan beberapa perubahan penting:

  • Batas omzet pajak makanan/minuman dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta, meringankan usaha kecil.
  • Penerapan earmarking, yaitu pajak tertentu dialokasikan khusus untuk sektor terkait (misalnya pajak penerangan jalan untuk infrastruktur listrik, pajak kendaraan untuk perbaikan jalan).
  • Perluasan digitalisasi ke sektor wisata dan parkir.
  • Penyesuaian tarif retribusi rumah sakit.

Di sisi lain, ada juga kebijakan insidentil sepanjang 2025 yang cukup signifikan: penghapusan denda pajak untuk tunggakan 2022–2024 (berlaku hingga Desember 2025), diskon BPHTB (50% untuk hibah/waris, 25% untuk yang lain), serta penghapusan denda PBB. Kebijakan semacam ini biasanya jadi “jembatan” untuk menarik wajib pajak lama kembali patuh, sekaligus membuka jalan untuk pendataan ulang basis pajak lewat sistem yang lebih rapi.

Yang belum ada dan ini yang paling krusial

Ada satu benang merah dari semua “bukti masalah” (evidence) dalam data ini: Trenggalek belum punya database potensi daerah yang terintegrasi. DPRD bahkan sudah memintanya sejak dua tahun lalu, tapi belum juga terealisasi padahal ini amanat UU №1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tanpa database ini, semua persoalan lain jadi saling terkait: target PAD sulit disusun akurat, potensi pajak hotel dan kos-kosan tidak terpetakan, kebocoran pajak restoran dan reklame sulit dideteksi, dan laporan keuangan daerah meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tetap menyisakan 13 catatan yang harus ditindaklanjuti pada 2025.

Ini yang membuat status “Maju” (bukan “Digital”) pada indeks ETPD jadi masuk akal: elektronifikasi transaksi sudah berjalan di beberapa titik (tapping box mulai dipasang di hotel dan restoran untuk memantau transaksi), tapi belum menjadi satu ekosistem data yang saling terhubung dari hulu ke hilir.

Strategi ke depan: digitalisasi yang tidak meninggalkan siapa pun

Yang menarik dari dokumen strategi Trenggalek adalah pendekatannya yang cukup hati-hati. Alih-alih memaksa transisi penuh ke non-tunai, Pemkab memilih sistem hybrid tunai dan digital berjalan berdampingan, dengan tujuan eksplisit memberi ruang bagi UMKM dan pasar tradisional yang belum siap sepenuhnya cashless.

Pendekatan ini masuk akal secara ekonomi-sosial, tapi juga menjelaskan kenapa kemajuan digitalisasi Trenggalek terlihat lambat dibanding daerah lain yang mungkin lebih agresif mendorong non-tunai. Ini pilihan trade-off: kecepatan transformasi digital versus inklusivitas ekonomi lokal.

Beberapa langkah lain yang sedang didorong:

  • Perluasan tapping box ke sektor wisata dan parkir, tidak hanya hotel dan restoran.
  • Target kenaikan PAD sebesar 30%, lewat efisiensi biaya, digitalisasi layanan, dan pengelolaan aset produktif daerah.
  • Penertiban pajak pengusaha dengan penekanan eksplisit bahwa sasarannya adalah hotel, kos-kosan, restoran, reklame, dan tambang, bukan rakyat kecil.

Apa artinya ini bagi ekonomi digital Trenggalek secara lebih luas?

Kalau ditarik ke gambar yang lebih besar, data ini sebenarnya bercerita tentang tahap paling dasar dari ekonomi digital sebuah daerah: digitalisasi transaksi pemerintah sendiri. Sebelum bicara UMKM go digital, QRIS di pasar tradisional, atau transformasi layanan publik berbasis aplikasi, pemerintah daerah dulu yang perlu membereskan bagaimana ia mencatat, memungut, dan mengelola pendapatannya sendiri secara digital.

Trenggalek berada di persimpangan yang cukup jelas: fondasi regulasinya sudah diletakkan (Perda PDRD), instrumennya mulai dipasang (tapping box, ETPD), tapi jembatan yang menghubungkan keduanya Perbup teknis dan database potensi daerah belum selesai dibangun. Selama jembatan itu belum ada, setiap capaian digital akan terasa parsial: bagus di PBB, tapi bocor di perikanan; naik kategori ETPD, tapi tetap bukan yang tercepat di Jawa Timur.

Yang membuat cerita ini layak diikuti bukan karena Trenggalek tertinggal, tapi karena arah perbaikannya sudah cukup konkret revisi Perda, earmarking, perluasan tapping box, dan target PAD 30% bukan sekadar wacana di atas kertas. Pertanyaan yang tersisa untuk 2026: apakah Perbup yang sudah ditunggu sejak 2023 akhirnya terbit, dan apakah database potensi daerah yang diminta DPRD sejak dua tahun lalu benar-benar terwujud karena dari situlah status “Digital” yang sesungguhnya baru bisa dimulai.

--

--

Reza Mutia
Reza Mutia

Written by Reza Mutia

Mahasiswa yang tertarik dengan riset sosial. Menulis untuk merekam pemikiran dan mencari sudut pandang baru.