The Sand Hipothesis
I created this Hipothesis after a thought kept coming back to me over the past few days.
“Harga barang naik, upah pekerja tetap, tapi client tetap mengeluh harga penawaran terlalu tinggi.”
Apa dampak lebih luasnya? Fenomena apa yang sebenarnya sedang terjadi? Dan apa korelasinya dengan kondisi Indonesia hari ini?
Kalimat di atas mungkin terdengar seperti percakapan biasa di sebuah proyek. Material makin mahal, penawaran harus dihitung ulang, lalu muncul pertanyaan yang cukup masuk akal dari client: kenapa harganya naik kalau pekerjaan dan upah tukangnya kurang lebih masih sama?
Saya justru tertarik pada bagian terakhirnya. Kalau biaya pekerjaan bertambah, siapa yang sebenarnya menikmati pertambahan itu? Apakah pekerjanya mendapat penghasilan lebih baik? Apakah kontraktornya menjadi lebih untung? Atau kita sedang membayar lebih banyak untuk mendapatkan hasil yang sama?
Dari situ saya mencoba menarik benang merah lewat sesuatu yang kelihatannya sederhana: pasir.
Saya menyebutnya The Sand Hipothesis. Dalam tulisan ini, statusnya adalah hipotesis kerja yang diperiksa lewat data kasus dan literatur. Gagasannya begini: ketika bencana mengganggu pasokan pasir dan kebutuhan membangun kembali meningkat, harga pasir mendapat tekanan naik. Gangguan itu dapat menjalar ke daerah pembeli, memperbesar biaya konstruksi, dan mengurangi kemampuan membayar ketika penghasilan tertinggal.
The question is who pays more, who earns more, and who is left carrying the difference.
Kenapa justru pasir
Karena pasir cukup dekat dengan kehidupan kita. Kita nggak perlu memahami seluruh industri konstruksi untuk tahu bahwa rumah, saluran air, jalan, dan berbagai pekerjaan beton membutuhkan agregat yang sesuai.
Pasir konstruksi bisa dipasok dari dalam negeri. Tapi saya tidak ingin menyederhanakannya menjadi “Indonesia tidak pernah mengimpor pasir”. Jenis pasir, kualitas, dan penggunaannya berbeda. Yang sedang kita bicarakan adalah pasir untuk pekerjaan konstruksi, beserta jalur pasoknya sampai ke proyek.
Di situ letak persoalannya. Pasir yang tersedia di alam belum tentu tersedia di toko bangunan pada hari kita membutuhkannya. Ada penggalian yang legal, alat, tenaga, bahan bakar, akses jalan, pengangkutan, dan kadang pelabuhan yang harus berfungsi lebih dulu.
Torres dan rekan-rekannya dalam One Earth pada 2021 mengajak kita membaca pasir sebagai sebuah sand-supply network, bukan berhenti di lokasi tambangnya. Kerangka itu membantu menjelaskan kenapa persoalan di satu titik bisa mengganggu pembeli di tempat lain. [1]
UNEP juga menempatkan pasir sebagai sumber daya strategis yang membutuhkan tata kelola, pemantauan, dan perlindungan lingkungan. Jadi, solusinya jelas tidak sesederhana menambah penggalian tanpa batas. Ekstraksi yang merusak justru menambah risiko yang nanti harus dibayar lagi. [2]
Untuk memahami keterbatasan penggantinya, saya terbantu oleh gagasan komplementaritas input dalam fungsi produksi Leontief. Dalam jangka pendek, bahan yang hilang tidak selalu bisa diganti hanya dengan menambah bahan lain. Menambah semen tidak membuat beton tetap bisa dikerjakan kalau agregat yang sesuai belum datang. Ini cara membaca hambatan produksi, bukan klaim bahwa setiap proyek mengikuti proporsi yang identik.
Boehm, Flaaen, dan Pandalai-Nayar menemukan komplementaritas input yang kuat ketika meneliti gangguan produksi setelah gempa Tohoku. Kekurangan input tertentu ikut menekan output perusahaan yang berada jauh dari lokasi gempa. [3]
Makanya, bagi saya, harga pasir menarik untuk diamati. Ia mempertemukan kekayaan sumber daya dengan kemampuan operasional kita untuk mengantarkannya.
Having the resource is only the beginning. What matters to a project is whether the right material arrives on time.
Datanya memang menunjukkan kenaikan
Dalam buku The Asian Tsunami, Jayasuriya dan McCawley memuat estimasi survei pasar di Aceh dan Nias. Harga pasir dari acuan akhir 2004 hingga Oktober 2006 naik dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per 3 m³ di kedua wilayah. Kenaikannya 100%. Angkanya merupakan perkiraan survei pasar, bukan indeks nasional. [4]
Kasus Yogyakarta memberi pembanding. Pantauan detikcom pada 27 Juni 2006 melaporkan pasir yang sebelum gempa sekitar Rp350.000 per truk menjadi Rp450.000–500.000. Dari angka itu, kenaikannya sekitar 29–43%. Volume truk tidak dirinci, jadi angka ini tidak saya ubah menjadi harga per m³. [5]
Kasus dan periode pengamatan
Harga awal
Harga akhir
Kenaikan nominal
Aceh, akhir 2004–Oktober 2006 [4]
Rp150.000/3 m³
Rp300.000/3 m³
100%
Nias, akhir 2004–Oktober 2006 [4]
Rp150.000/3 m³
Rp300.000/3 m³
100%
Yogyakarta, sebelum gempa–27 Juni 2006 [5]
Rp350.000/truk
Rp450.000–500.000/truk
29–43%
Pada kasus-kasus tersebut, harga pasir meningkat selama periode setelah bencana. Seluruh kenaikannya belum bisa dibebankan pada bencana saja.
Kajian Masyrafah dan McKeon tentang Aceh, misalnya, menjelaskan bahwa kerusakan pasokan dan permintaan rekonstruksi bertemu dengan pengurangan subsidi BBM pada Oktober 2005. Ada beberapa tekanan yang bekerja bersamaan. [6]
Kumpulan kasus ini mendukung hipotesis, tetapi belum mengukur seberapa sering kenaikan terjadi pada seluruh bencana. Untuk menyatakan sebuah kecenderungan nasional, kita tetap perlu membandingkan wilayah terdampak dengan wilayah pembanding serta mengendalikan BBM, musim, dan siklus proyek. Sampai di sini, pasir berfungsi sebagai indikator yang layak diperiksa lebih jauh.
The observed price increases are real. How much each disaster caused still has to be separated from the other pressures.
Palu terkena bencana, Bontang ikut menanggung biaya
Pada 8 November 2018, Bontang Post melaporkan kelangkaan material setelah gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Pemasok di Bontang menjelaskan bahwa produksi dari Palu terhambat karena kerusakan pelabuhan, alat berat, dan lokasi tambang pasir. [7]
Pada tanggal yang sama, pejabat Dinas PU Bontang menyampaikan bahwa harga material sudah melampaui harga acuan pekerjaan. Kelangkaan juga mengganggu kesesuaian jadwal dan kecukupan nilai kontrak. [8]
Palu berada di Sulawesi Tengah. Bontang berada di Kalimantan Timur. Jadi, kita sudah punya contoh bahwa beban ekonomi bencana bisa menyeberangi batas provinsi melalui hubungan pasokan.
Dalam teori jaringan produksi, jalur seperti ini dibahas sebagai shock propagation. Perusahaan membeli input dari pemasok, lalu menjual hasilnya kepada pembeli lain. Ketika pemasok berhenti, gangguannya ikut masuk ke pekerjaan pihak yang bergantung padanya.
Carvalho, Nirei, Saito, dan Tahbaz-Salehi dalam The Quarterly Journal of Economics pada 2021 menunjukkan penjalaran gangguan ke pemasok dan pelanggan langsung maupun tidak langsung setelah gempa Jepang 2011. Estimasi mereka menempatkan dampak gempa dan rangkaiannya pada penurunan pertumbuhan PDB riil Jepang sebesar 0,47 poin persentase pada tahun setelah bencana. Itu hasil untuk Jepang; saya memakai mekanismenya untuk membaca kasus Indonesia, bukan memindahkan angkanya. [9]
Barrot dan Sauvagnat, juga dalam The Quarterly Journal of Economics, menemukan bahwa kerugian output pelanggan lebih besar ketika input pemasok terdampak sulit diganti. Ini mengingatkan kita bahwa mencari pemasok alternatif membutuhkan waktu dan kecocokan barang, bukan sekadar menemukan lokasi tambang lain di peta. [10]
Untuk Indonesia, Rifa’i pada 2026 menggunakan model IndoTERM berbasis data interregional input-output untuk menguji skenario gangguan produktivitas yang termotivasi bencana Sumatera 2025. Modelnya menunjukkan kemungkinan penjalaran ke daerah lain dan konsumsi rumah tangga. Penelitian itu merupakan simulasi mekanisme, bukan pengukuran kerugian aktual gempa NTT atau karhutla 2026. [11]
Apakah ini berarti harga pasir sudah terbukti naik di seluruh Indonesia akibat satu bencana? Belum. Yang sudah terlihat adalah penjalaran lintas provinsi. Besarnya pengaruh pada rata-rata nasional masih harus dihitung.
Namun, anggapan bahwa bencana lokal hanya menjadi urusan masyarakat lokal sudah tidak cukup untuk menjelaskan kasus Palu–Bontang.
A disaster can be local while the supply chain carrying its costs reaches much further.
Harga pekerjaan naik. Penghasilan siapa yang ikut naik?
Sekarang kita kembali ke kalimat pembuka tadi.
Dalam data Nias, upah harian naik dari Rp40.000 menjadi Rp50.000, atau 25%, ketika harga pasir naik 100%. Setelah harga pasir per 3 m³ dikonversi per m³, kemampuan satu hari upah membeli pasir turun dari 0,80 menjadi 0,50 m³. Penurunannya 37,5%. Perhitungan ini mengukur daya beli upah terhadap pasir, bukan seluruh kebutuhan rumah tangga. [4]
Kemampuan membeli pasir = upah harian ÷ harga pasir per m³.
Artinya, kalimat “upah pekerja tetap” tidak boleh kita jadikan kesimpulan untuk semua wilayah. Pada contoh tadi upah memang naik. Persoalannya, kenaikan penghasilan tertinggal dari bahan yang perlu dibeli.
Saya coba sederhanakan lagi dengan model biaya yang sama seperti di infografis. Kita punya biaya pekerjaan Rp100 juta, terdiri dari pasir Rp10 juta, tenaga kerja Rp30 juta, dan komponen lain Rp60 juta. Lalu harga pasir menjadi dua kali lipat. Jumlah pekerjaan, ongkos tenaga kerja, serta komponen lain saya tahan tetap.
Komponen dalam simulasi
Sebelum
Setelah harga pasir naik 100%
Pasir
Rp10 juta
Rp20 juta
Tenaga kerja
Rp30 juta
Rp30 juta
Komponen lain
Get Ramadhan Richo’s stories in your inbox
Join Medium for free to get updates from this writer.
Rp60 juta
Rp60 juta
Total biaya
Rp100 juta
Rp110 juta
Biaya total naik 10%. Kalau seluruh tambahan biaya itu diteruskan ke penawaran, client membayar lebih mahal walaupun anggaran tenaga kerjanya tidak bertambah. Ini simulasi dengan asumsi yang sengaja dibuat terbuka, bukan struktur biaya rata-rata proyek Indonesia.
Perusahaan pun tidak otomatis menjadi lebih untung. Pada kontrak dengan harga tetap, tambahan biaya bisa mengurangi margin. Pada pekerjaan baru, penawaran yang lebih mahal bisa membuat calon client mengurangi lingkup atau menunda pekerjaan. Besarnya respons tentu bergantung pada kondisi masing-masing proyek.
Di sisi pekerja, tarif harian juga belum menceritakan seluruh penghasilannya. Kita masih perlu menghitung jumlah hari kerja berbayar. Kalau pekerjaan berkurang atau tersendat, kenaikan tarif belum tentu menghasilkan pendapatan bulanan yang lebih besar.
Itu kenapa saya kurang nyaman kalau mahalnya pembangunan langsung dianggap sebagai tanda ekonomi yang lebih sehat. Dalam simulasi tadi, kita mengeluarkan uang lebih banyak untuk pekerjaan yang sama. Belum ada tambahan output atau produktivitas yang menjelaskan selisih tersebut.
Untuk rumah tangga, dampak yang paling dekat adalah kemampuan memperbaiki dan menyediakan hunian. Menyimpulkan seluruh biaya hidup naik akibat pasir membutuhkan data tambahan; tetapi beban pada biaya membangun sudah bisa kita jelaskan.
A higher construction bill does not automatically give the worker a better income or the household a better home.
Biayanya tetap berjalan selama masyarakat menunggu
Sering kali keterlambatan dianggap sekadar urusan jadwal. Mundur beberapa minggu, bergeser beberapa bulan, lalu pekerjaan dilanjutkan.
Bagi rumah tangga yang kehilangan rumah atau penghasilan, waktu menunggu juga punya harga.
Adam Rose dalam kajian economic resilience pada 2004 menekankan pentingnya membaca kemampuan pelaku ekonomi dan pasar merespons gangguan. Hallegatte pada 2014 membuat kaitannya dengan kesejahteraan lebih jelas: besarnya kerugian bergantung pada kemampuan ekonomi untuk bertahan, memulihkan produksi, dan membangun kembali. Nilai aset yang rusak belum menangkap seluruh kehilangan konsumsi selama masa pemulihan. [12] [13]
Contoh konkretnya ada dalam audit GAO tahun 2007 mengenai rekonstruksi Aceh. Keterlambatan pembebasan lahan ikut menggeser target penyelesaian kontrak prioritas jalan dari Agustus 2006 menjadi Desember 2007, atau 16 bulan. Audit itu juga mencatat kenaikan biaya dan hambatan kontrak. Ia tidak menghitung bahwa setiap bulan keterlambatan menaikkan harga pasir sekian persen. [14]
Hubungannya bahkan bisa saling memperberat. Distribusi yang belum pulih menahan pasokan. Biaya yang meningkat kemudian membuat kebutuhan anggaran dan pelaksanaan rekonstruksi semakin sulit dipenuhi.
Kajian Brookings tentang Aceh menjelaskan bahwa kenaikan biaya memaksa sebagian lembaga mengurangi target pekerjaan atau mencari tambahan dana. Kajian itu juga menempatkan pemulihan rantai pasok dan koordinasi pengadaan sebagai cara meredakan tekanan harga. [6]
Tetap perlu dibedakan: mempercepat pemulihan pasokan berbeda dengan memaksa seluruh belanja rekonstruksi berlangsung bersamaan. Menambah permintaan ketika material belum tersedia juga bisa memperbesar tekanan harga. Yang kita butuhkan adalah urutan kerja yang masuk akal, dari akses, pasokan, pelaksanaan, sampai penghasilan masyarakat.
Untuk memperjelas biaya menunggu, saya pakai simulasi sewa sementara Rp1 juta per bulan. Tiga bulan berarti Rp3 juta. Sembilan bulan berarti Rp9 juta. Ada tambahan Rp6 juta hanya karena rumah tangga harus menyewa enam bulan lebih lama, dengan tarif sewa yang sama.
Angka itu ilustrasi. Tapi jenis bebannya konkret: menunggu tetap membutuhkan uang. Ukuran keberhasilan pemulihan harus menangkap berapa cepat masyarakat bisa berhenti membayar biaya sementara tersebut.
Recovery time matters because households keep paying while they wait.
Indonesia 2026 sedang menghadapi jalur risiko yang sama
Lalu bagaimana dengan Indonesia hari ini?
BMKG mencatat gempa Mw7,7 di utara Flores pada 15 Agustus 2026. Uraian resminya menyebut kerusakan rumah, fasilitas publik, dan infrastruktur transportasi. Kerusakan fisik seperti ini membuka jalur gangguan distribusi sekaligus kebutuhan pembangunan kembali. [15]
Untuk karhutla, SIPONGI KEMENHUT menampilkan indikasi luas areal terbakar 202.004,30 hektare pada Januari–Juli 2026. Periode angkanya perlu dijaga: itu data tujuh bulan, bukan total kejadian sampai Oktober. BNPB masih melaporkan rangkaian penanganan karhutla dalam pembaruan 21 Oktober 2026. [16] [17]
Gempa dan kebakaran punya jalur dampak yang berbeda. Kerusakan jalan atau pelabuhan langsung berhubungan dengan pengiriman. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan kemampuan orang untuk bekerja. Untuk menghubungkannya dengan harga pasir di suatu kota, kita masih harus memeriksa pemasok mana yang terdampak, pengangkutan yang terganggu, stok, dan perkembangan permintaan setempat.
Ada penguat akademik yang cukup dekat dengan persoalan pekerja. Kim, Manley, dan Radoias dalam IZA Journal of Labor Economics pada 2017 menggunakan data rumah tangga Indonesia untuk meneliti paparan asap kebakaran 1997. Mereka menemukan penurunan jam kerja; kesehatan pekerja dan kebutuhan merawat anggota keluarga menjadi bagian dari jalurnya. Temuan historis itu membantu membaca risiko, tetapi tidak memberikan angka kerugian jam kerja untuk kebakaran 2026. [18]
Jadi, tekanan terhadap rumah tangga tidak harus menunggu tarif upah turun. Kemampuan mengambil pekerjaan dan jumlah jam yang bisa dijalankan juga penting.
Sebagai pembanding historis, Bank Dunia mengestimasi kerugian kebakaran Indonesia 2015 sebesar US$16,1 miliar, atau Rp221 triliun. Itu estimasi kerugian ekonomi 2015, bukan angka kerugian 2026 dan bukan berarti APBN kehilangan uang kas sebesar itu. Laporan tersebut memperlihatkan betapa luasnya biaya lingkungan dan gangguan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat. [19]
Kementerian Kehutanan sendiri menjelaskan langkah patroli, pemadaman dini, operasi modifikasi cuaca, serta penegakan hukum dalam respons 2026. Upaya itu perlu dibaca sebagai pekerjaan yang sedang dilakukan, bukan dihapus dari pembahasan hanya karena tulisan ini mengkritik pemerintah. [20]
Bencana 2026 memberikan alasan kuat untuk mengawasi pasokan material dan penghasilan pekerja secara bersamaan. Kita belum punya bukti bahwa seluruh harga pasir nasional sudah naik akibat gempa NTT dan kebakaran. Efek tidak langsungnya harus dilacak melalui hubungan ekonomi yang nyata.
The risk reaches beyond the damaged site. Its size must be measured through the people and supply chains actually affected.
Pemerintah harus berhenti membiarkan warga membayar lamanya pemulihan
Kita sudah punya pengalaman Aceh, Yogyakarta, dan Palu. Literatur tentang gangguan pasokan serta kerugian selama pemulihan juga bukan sesuatu yang baru. Rasanya sulit menerima kalau biaya menunggu masyarakat masih diperlakukan sebagai persoalan tambahan yang boleh dibahas belakangan.
Tanggung jawab pemerintah pun sudah tertulis. Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penanggulangan bencana. Pasal 6 mencakup perlindungan masyarakat, pemulihan, dan penyediaan anggaran yang memadai. Artinya, menuntut hasil pemulihan adalah hak yang punya dasar, bukan sekadar sikap tidak sabar kepada pemerintah. [21]
Saya tidak menyalahkan pemerintah atas pergerakan sesar. Yang layak ditagih adalah kesiapan sebelum kejadian dan keputusan setelahnya: jalur distribusi mana yang didahulukan, hambatan administrasi apa yang diselesaikan, serta perlindungan apa yang diberikan selama masyarakat belum bisa bekerja dan tinggal secara normal.
Di situlah kinerja pemerintahan perlu diuji dengan angka yang dekat dengan hidup warga. Berapa lama akses barang terputus? Berapa harga material per satuan yang sama? Berapa keluarga yang masih menanggung sewa sementara? Kapan sumber penghasilan mereka kembali berfungsi?
Besarnya anggaran dan jumlah kegiatan pemerintah tidak boleh menggantikan jawaban atas pertanyaan itu. Kalau bantuan nominal tetap sementara biaya membangun meningkat, pemerintah harus menjelaskan kecukupannya. Kalau pekerjaan tertahan karena koordinasi, jadwal perbaikannya harus terbuka dan pihak yang bertanggung jawab harus bisa ditagih.
Menurut saya, kegagalan menyelesaikan hambatan yang berada dalam kewenangan pemerintah layak disebut kegagalan kinerja. Biayanya dibayar melalui pengeluaran dan kesempatan kerja warga. Jangan dinetralkan menjadi sekadar istilah “kendala di lapangan” tanpa penjelasan, tenggat, dan pertanggungjawaban.
Pemerintah juga harus tegas terhadap pembakaran ilegal dan ekstraksi yang merusak. Mempermudah pasokan tidak berarti memberi jalan bagi kegiatan yang menciptakan risiko bencana berikutnya. Kepastian izin, pengawasan, dan pasokan alternatif yang aman harus dikerjakan bersama.
Saya ingin melihat pemantauan harga material di daerah terdampak dan daerah pemasok, jadwal pemulihan akses yang diperbarui secara rutin, serta dukungan penghasilan dan hunian sementara yang mengikuti kebutuhan nyata. Ini lebih berguna bagi warga daripada diminta terus memahami keadaan tanpa tahu kapan bebannya berakhir.
Dari data itu, saya menarik kesimpulan bahwa harga pasir memang meningkat setelah sejumlah bencana, dan Palu–Bontang menunjukkan gangguannya bisa menjangkau luar provinsi. Ketika biaya membangun naik lebih cepat daripada penghasilan, kemampuan masyarakat membayar pemulihan melemah. Kita belum memiliki ukuran lengkap dampaknya terhadap harga pasir nasional, tetapi bukti lintas daerah sudah cukup untuk menolak penanganan yang berhenti pada batas administratif lokasi bencana.
Pasir membantu kita membaca siapa yang menanggung biaya tersebut. Kewajiban pemerintah adalah memperpendek gangguan pasokan, memulihkan penghasilan, serta melindungi warga selama proses itu berjalan. Kalau hambatan yang bisa dibereskan pemerintah dibiarkan berlarut, warga sedang diminta membiayai buruknya tata kelola. Menurut saya, itu kegagalan melindungi masyarakat. Pejabat yang bertanggung jawab harus menjawabnya dengan hasil yang terukur.
The government’s job is to shorten the recovery and protect households from the cost of waiting. That is the performance we should demand.
Referensi
1. Torres, A., dkk. (2021). Sustainability of the global sand system in the Anthropocene. One Earth, 4(5), 639–650. Perspektif ilmiah mengenai jaringan pasokan pasir.
2. UNEP (2022). Our use of sand brings us up against the wall. Pengantar resmi laporan Sand and Sustainability.
3. Boehm, C. E., Flaaen, A., dan Pandalai-Nayar, N. (2019). Input Linkages and the Transmission of Shocks. The Review of Economics and Statistics, 101(1), 60–75. Versi working paper di US Census Bureau.
4. Jayasuriya, S., dan McCawley, P. (2010). The Asian Tsunami Aid and Reconstruction After a Disaster. ADBI dan Edward Elgar. Tabel 4.10, halaman cetak 97.
5. detikNews (27 Juni 2006). Harga Bahan Bangunan di Yogyakarta Melonjak. Pantauan toko dan wawancara produsen.
6. Masyrafah, H., dan McKeon, J. (2008). Post Tsunami Aid Effectiveness in Aceh. Brookings, Wolfensohn Center for Development, Working Paper 6. Lihat pembahasan biaya dan inflasi, halaman cetak 12–16.
7. Bontang Post (8 November 2018). Imbas Gempa dan Tsunami Material Langka. Keterangan pemasok mengenai pasokan Palu.
8. Bontang Post (8 November 2018). Dewan Minta Data Kebutuhan Concrete. Keterangan Dinas PU mengenai harga acuan dan kendala proyek.
9. Carvalho, V. M., Nirei, M., Saito, Y. U., dan Tahbaz-Salehi, A. (2021). Supply Chain Disruptions Evidence from the Great East Japan Earthquake. The Quarterly Journal of Economics, 136(2), 1255–1321. Naskah penulis.
10. Barrot, J.-N., dan Sauvagnat, J. (2016). Input Specificity and the Propagation of Idiosyncratic Shocks in Production Networks. The Quarterly Journal of Economics, 131(3), 1543–1592. Repositori MIT.
11. Rifa’i, A. (2026). Economic impacts of regional disaster induced productivity shocks in Indonesia. Environmental Challenges, 25, 101657. Analisis skenario IndoTERM, bukan pengukuran kerugian aktual. Rekaman bibliografi dan abstrak.
12. Rose, A. (2004). Defining and measuring economic resilience to disasters. Disaster Prevention and Management, 13(4), 307–314.
13. Hallegatte, S. (2014). Economic Resilience Definition and Measurement. World Bank Policy Research Working Paper 6852. Khususnya pembahasan kehilangan konsumsi dan waktu rekonstruksi, halaman cetak 18–20.
14. US GAO (2007). Foreign Assistance USAID Signature Tsunami Reconstruction Efforts. GAO-07–357. Audit biaya, kontrak, dan pembebasan lahan.
15. BMKG (21 Agustus 2026). Model Kinematika Sumber Gempa Bumi Flores 2026 Mw 7,7. Gempa 15 Agustus 2026 dan konteks kerusakannya.
16. SIPONGI KEMENHUT. Indikasi Luas Kebakaran. Data yang ditampilkan untuk Januari–Juli 2026, diperiksa 24 Oktober 2026.
17. BNPB (21 Oktober 2026). BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla hingga Pemulihan Pascagempa NTT. Pembaruan kejadian dan penanganan.
18. Kim, Y., Manley, J., dan Radoias, V. (2017). Medium and long term consequences of pollution on labor supply evidence from Indonesia. IZA Journal of Labor Economics, 6, artikel 5. Data paparan kebakaran 1997 dan jam kerja.
19. World Bank (2016). The Cost of Fire An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis. Indonesia Sustainable Landscapes Knowledge Note 1.
20. Kementerian Kehutanan (17 Juli 2026). Penguatan pengendalian karhutla di Kalimantan Selatan dan wilayah rawan. Penjelasan resmi operasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
21. Republik Indonesia (2007). Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 dan 6.
Catatan data: pemeriksaan sumber dilakukan sampai 24 Oktober 2026. Periode setiap angka mengikuti sumbernya. Tabel model biaya dan contoh sewa merupakan simulasi, bukan observasi bencana 2026. Artikel ini menggunakan studi kasus, bukan estimasi korelasi atau kausalitas harga pasir nasional.




