Sitemap
Alfin Nur Akbar

Alfin Nur Akbar

4 min readOct 14, 2026

--

Rasio Gini 2026, Ujian Keadilan Sosial bagi Ekonomi Indonesia

Sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menempatkan pemerataan sebagai tujuan akhir pembangunan, bukan sekadar produk sampingan pertumbuhan. Salah satu ukuran yang lazim dipakai untuk menguji tujuan itu adalah rasio Gini, yaitu indikator ketimpangan pengeluaran dengan skala nol hingga skala satu. Ketimpangan di berbagai daerah di Indonesia bukan selalu soal tinggi rendahnya angka pendapatan namun juga soal ketimpangan yang tersebar di berbagai daerah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di daerah tersebut.

Data BPS mencatat Rasio Gini nasional Maret 2026 sebesar 0,368. Angka ini tergolong ketimpangan sedang, karena berada di antara 0,3 dan 0,5. Namun, pemisahan menurut tipe daerah menunjukkan gambaran yang lebih tajam: Gini perkotaan sebesar 0,387, sedangkan perdesaan 0,296. Dengan kata lain, ketimpangan di kota lebih tinggi daripada di desa. Temuan ini masuk akal secara struktural. Kota menampung kelompok berpendapatan sangat tinggi sekaligus pekerja informal berpenghasilan rendah, sedangkan desa cenderung lebih homogen, tetapi homogen dalam taraf pengeluaran yang relatif rendah. Rasio Gini yang rendah di desa karena itu tidak boleh dibaca sebagai tanda kesejahteraan, melainkan bisa mencerminkan kesamaan dalam keterbatasan.

Dari 38 provinsi, rata-rata Gini provinsi (gabungan kota-desa) adalah sekitar 0,328 dengan median 0,315. Empat provinsi mencatat Gini 0,4 atau lebih: DKI Jakarta (0,435), Jawa Barat (0,413), DI Yogyakarta (0,411), dan Papua Selatan (0,405). Sebanyak 14 provinsi berada pada 0,35 ke atas, sedangkan 11 provinsi berada di bawah 0,3. Provinsi dengan ketimpangan terendah adalah Kepulauan Bangka Belitung (0,214), disusul Kalimantan Utara (0,253) dan Aceh (0,275). Pola ini menarik karena ketimpangan tertinggi muncul di dua tipe wilayah yang berbeda. DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta adalah provinsi dengan ekonomi perkotaan yang padat, tempat kekayaan dan kerentanan hidup berdampingan. Di sisi lain, provinsi di Tanah Papua menunjukkan wajah yang berbeda.

Press enter or click to view image in full size
Gambar 1. Rasio Gini menurut provinsi, Maret 2026. Sumber: Badan Pusat Statistik, diolah penulis.

Di sebagian besar provinsi, Gini perkotaan lebih tinggi daripada perdesaan. Namun, Papua menunjukkan pola terbalik. Di Papua Barat Daya, Gini perdesaan mencapai 0,481 sementara perkotaan hanya 0,260. Papua mencatat 0,468 di desa dibanding 0,320 di kota, Papua Selatan 0,423 berbanding 0,284, dan Papua Barat 0,421 berbanding 0,283. Selisih sebesar ini patut mendapat perhatian khusus. Kemungkinan penjelasannya antara lain akses yang sangat tidak merata terhadap layanan dasar, biaya logistik tinggi, dan kesenjangan antara kelompok masyarakat yang terhubung dengan ekonomi formal serta yang tidak. Namun, data Gini sendiri tidak cukup untuk menegaskan sebab-akibat, sehingga penjelasan ini perlu diuji dengan data tambahan, misalnya infrastruktur dan struktur pekerjaan.

Dari sudut pandang Pancasila, temuan ini bersinggungan langsung dengan sila ketiga, persatuan Indonesia. Persatuan tidak hanya soal identitas bersama, tetapi juga soal merasakan manfaat pembangunan secara setara. Ketika ketimpangan terdalam justru berada di kawasan yang paling jauh dari pusat ekonomi, klaim keadilan "bagi seluruh rakyat Indonesia" perlu diuji secara serius.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan bahwa sumber daya penting dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mubyarto (1987) menafsirkan prinsip ini sebagai Ekonomi Pancasila, yaitu sistem yang menjadikan pemerataan dan solidaritas sebagai ukuran keberhasilan, bukan sekadar efisiensi. Jika ukuran itu dipakai, data 2026 memberi catatan campuran. Sebelas provinsi dengan Gini di bawah 0,3 menunjukkan bahwa distribusi pengeluaran yang relatif merata bukan hal mustahil. Namun, Gini ketimpangan tinggi di pusat-pusat ekonomi dan di kawasan perdesaan Papua menunjukkan bahwa hasil pembangunan belum terbagi merata.

Get Alfin Nur Akbar’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Beberapa catatan metodologis perlu disampaikan. Pertama, data yang tersedia baru mencakup Semester 1 (Maret) 2026, sementara semester kedua dan angka tahunan belum terisi, sehingga kesimpulan bersifat sementara. Kedua, Rasio Gini berbasis pengeluaran cenderung tidak menangkap kekayaan kelompok teratas secara penuh; laporan Oxfam dan INFID (2017) menunjukkan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih tajam daripada ketimpangan pengeluaran. Ketiga, DKI Jakarta tidak memiliki data perdesaan karena seluruh wilayahnya diklasifikasikan perkotaan. Karena itu, angka Gini sebaiknya dibaca bersama indikator lain, seperti tingkat kemiskinan, pengangguran, dan akses layanan dasar.

Berdasarkan pola data, ada tiga arah kebijakan yang sejalan dengan nilai Pancasila. Pertama, di perkotaan dengan Gini tinggi, diperlukan perlindungan bagi pekerja informal, perumahan terjangkau, dan perpajakan yang lebih adil. Kedua, di Tanah Papua, prioritas harus diberikan pada infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan di wilayah perdesaan dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat setempat, sesuai semangat musyawarah pada sila keempat. Ketiga, provinsi dengan ketimpangan rendah, seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Utara, layak dipelajari sebagai kasus pembanding, termasuk apakah rendahnya ketimpangan disertai tingkat kesejahteraan yang memadai.

Data Rasio Gini Maret 2026 memperlihatkan bahwa ketimpangan Indonesia berada pada tingkat sedang secara nasional, tetapi sangat beragam secara regional dan menurut tipe daerah. Ketimpangan tinggi di kota-kota besar dan di perdesaan Papua menunjukkan bahwa keadilan sosial belum terwujud merata. Pancasila memberi arah normatif, dan data seperti ini memberi alat untuk menagih konsistensinya. Tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa angka-angka tersebut menjadi dasar kebijakan yang mengubah hidup warga, bukan sekadar statistik.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2026). Gini ratio menurut provinsi dan daerah, Semester 1 (Maret) 2026 [Data set]. https://www.bps.go.id

Mubyarto. (1987). Ekonomi Pancasila: Gagasan dan kemungkinan. LP3ES.

Oxfam & INFID. (2017). Menuju Indonesia yang lebih setara. Oxfam dan INFID.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.

--

--