Sitemap
fayya

fayya

Pemberdayaan Budaya Komunitas Lokal dalam Ekowisata sebagai Kunci Keberlanjutan Pembangunan Ekonomi Hijau di Indonesia

7 min readOct 15, 2026

--

  • Essay untuk lomba karya tulis Brawijaya Asean Essay Competition 2026. Ditulis oleh Farzana Fayyaza

PENDAHULUAN

Masyarakat global di berbagai belahan dunia saat ini sedang dihadapkan pada isu krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan tidak hanya untuk jangka waktu pendek, namun juga kerugian jangka panjang meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan, juga budaya. Kondisi ini berdampak pada terganggunya keseimbangan hubungan manusia dengan alam yang telah lama hidup berdampingan memberikan manfaat kepada satu sama lain. Transformasi dunia yang semakin berkiblat pada dogma kapitalis menjadi salah satu alasan pemicu dibalik lunturnya kepercayaan juga semangat tanggung jawab kolektif masyarakat dalam menjaga etika menghormati lingkungan. Posisi alam bagi sebagian kelompok manusia direduksi maknanya menjadi sebatas penyedia komoditas produksi untuk memenuhi permintaan pasar, bukan sebagai sumber kehidupan yang perlu dijaga bersama. Padahal, alam tidak hanya menjadi rumah bagi flora dan fauna, namun juga tempat budaya melalui masyarakat lokal lahir, berkembang, dan bijak terpelihara sebagai aturan hidup (way of life).

Antara pembangunan ekonomi dan menjaga kelestarian alam serta lingkungan, seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (Galuh et al., 2024). Faktanya, pembangunan ekonomi terbukti memiliki dampak positif terhadap pendapatan nasional negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tidak menutup mata dampak negatif pembangunan ekonomi menyebabkan penyusutan sumber daya alam dan fenomena kerusakan lingkungan secara masif. Oleh karenanya, sebagai bentuk komitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbagai upaya mulai dilakukan, salah satunya melalui konsep Green Economic Development atau ekonomi hijau. Konsep ekonomi hijau merujuk pada pendekatan pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial (Galuh et al., 2024).

Implementasi ekonomi hijau di Indonesia telah diterapkan di berbagai sektor seperti keuangan, perumahan, energi dan sumber daya, serta pariwisata. Dalam merumuskan arah pembangunan pariwisata yang ramah lingkungan dengan prinsip berkelanjutan, istilah ekowisata hadir sebagai wujud paradigma baru yang menjadi tonggak masa depan pariwisata Indonesia. Pada dasarnya, ekowisata merupakan kegiatan wisata yang memanfaatkan lingkungan alam dan budaya secara arif untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dalam melakukan kegiatan perjalanan wisata serta memberikan manfaat kepada konservasi fungsi lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat (Sugiarti, 2015). Dua elemen kunci dari ekowisata terletak pada aspek pelestarian lingkungan dan pemberdayaan budaya, dengan keuntungan materi seharusnya menjadi konsekuensi dari keberhasilan pengelolaan ekowisata. Namun, dewasa ini praktik ekowisata di Indonesia sering direduksi sebatas klaim simbolik destinasi wisata ramah lingkungan, mengabaikan peran signifikan budaya komunitas lokal sebagai penggerak utama sistem nilai dan etika dalam pengelolaan ekologi.

Ekowisata yang dikembangkan dengan fokus berlebihan pada aspek ekologis tanpa intervensi masyarakat dan budaya lokal besar kemungkinan akan melahirkan praktik pengelolaan yang destruktif, eksploitatif, mengikis eksistensi kebudayaan setempat, serta menjadi celah masuknya dominasi logika ekonomi yang mengarah pada proses komersialisasi budaya.

Oleh karena itu, pembangunan ekowisata dengan pendekatan berbasis pemberdayaan budaya masyarakat adalah kebutuhan struktural yang sesuai dengan prinsip ekowisata yaitu peran aktif masyarakat sekitar dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata dengan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan keagamaan masyarakat di sekitar kawasan wisata (Ridlwan et al., 2017). Melalui penguatan daya internal komunitas atau masyarakat, harapannya pemberdayaan budaya mampu menjadi pilar kokoh yang menaungi masyarakat sebagai aktor utama dalam menghadapi isu degradasi lingkungan dan budaya dalam keberlanjutan pembangunan ekonomi hijau dan keseimbangan ekologis melalui ekowisata.

PEMBAHASAN

Terdapat lima nilai atau prinsip yang setidaknya harus ada dalam penerapan ekowisata, yaitu berbasis alam, pendidikan, konservasi lingkungan, pelestarian budaya, dan kemanfaatan bagi komunitas lokal (Budiatiningsih et al., 2023). Ciri khas dari ekowisata selain menawarkan pengalaman menikmati keindahan alam kepada ekowisatawan, juga kegiatan menambah wawasan dalam hal etnologi dan edukasi dengan mengombinasikan antara perlindungan lingkungan, pembangunan, dan warisan budaya. Di Indonesia, terdapat banyak destinasi ekowisata yang menyediakan berbagai aktivitas interaktif berdasar pada hasil kebudayaan komunitas lokal, diantaranya edukasi konservasi orangutan di Bukit Lawang, Sumatera Utara; kegiatan membatik dan seni karawitan di desa wisata Nglanggeran, Yogyakarta, dan masih banyak aktivitas yang menggabungkan alam-budaya yang dapat ditemukan di destinasi ekowisata Indonesia. Integrasi beberapa multidimensi prinsip ekowisata bertujuan untuk menciptakan pengalaman yang imersif, yakni menimbulkan rasa terlibat secara mendalam, sehingga pengunjung tidak terjebak dalam disposisi yang pasif dan konsumtif sebagai konsumen budaya, melainkan tergerak kesadarannya untuk membangun hubungan yang bersinergi antara manusia, alam, budaya, dan komunitas lokal.

Namun, seiring dengan melonjaknya permintaan pasar akan objek wisata, praktik ekowisata yang berjalan rata-rata merupakan bentuk baru dari strategi pemasaran pariwisata. Hal ini juga dikenal dengan istilah green washing, yaitu klaim ekowisata padahal secara praktik jauh dari nilai-nilai ekowisata (Budiatiningsih et al., 2023). Permasalahan ini seakan mengaburkan fokus utama indikator capaian ekowisata yang seharusnya memprioritaskan pelestarian budaya menjadi komersialisasi budaya atas dominasi logika ekonomi. Ketika budaya dipisahkan dari pelakunya, yang menjadi bahaya adalah ancaman hilangnya sistem pengetahuan yang mengatur kapasitas masyarakat dalam berelasi dengan alam dan tergantikan oleh cara pandang ekonomis yang berorientasi pada optimalisasi keuntungan. Hilangnya wujud abstrak budaya komunitas seperti upacara adat, bahasa daerah, adat istiadat, gagasan, kepercayaan, nilai-nilai, dan norma sebagai mekanisme pengendalian eksploitasi alam tidak akan mampu mewujudkan ekowisata yang berkelanjutan.

Menempatkan budaya sebagai infrastruktur tak kasat mata dalam pembangunan ekonomi hijau, khususnya ekowisata, merupakan langkah strategis yang dapat diwujudkan melalui pemberdayaan komunitas atau masyarakat lokal. Selama ini pembicaraan mengenai pemberdayaan masyarakat lokal terhadap kegiatan bisnis ekowisata lebih banyak difokuskan pada masalah ekonomi, dalam kenyataannya pembangunan bisnis ekowisata itu merupakan kegiatan yang multidimensional, tidak hanya semata masalah ekonomi saja (Mulyana, 2019). Salah satu aspek penting dari pemberdayaan adalah inklusivitas komunitas lokal dan dalam ekowisata hal ini dapat diterapkan pada tiap proses pengambilan keputusan, perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan objek wisata. Pemberdayaan dalam konteks ini diarahkan untuk memperkuat budaya, terlebih mengajak masyarakat untuk mengubah cara berpikir dan tindakan dalam mengelola ekowisata agar dapat menegaskan batas antara produk kebudayaan sakral dan yang berpeluang untuk dikomersialisasikan. Upacara adat dan simbol kebudayaan misalnya, seringkali dipertontonkan kepada publik dan diproduksi secara masif untuk memenuhi permintaan wisata tanpa mempertimbangkan makna dan batas kesakralannya. Hal di atas melanggar nilai dan etika ekologis, menyingkap ilusi pengalaman autentik bagi wisatawan, namun meniadakan secara perlahan esensi dari budaya yang adiluhung.

Berangkat dari berbagai persoalan di atas, inovasi pemberdayaan budaya berbasis komunitas yang aplikatif dan dapat diterapkan menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat adalah membuka pelatihan dengan integrasi cross-discipline antara pendidikan formal, teknologi, dan pengetahuan lokal komunitas adat. Akar fondasi pemberdayaannya bertumpu pada sistem pengetahuan lokal dan adat sebagai aturan hidup masyarakat. Pengetahuan tersebut kemudian melalui bantuan pendidikan formal secara kritis diidentifikasi aspek yang perlu diperkuat maupun disesuaikan dengan realitas kondisi sosial-ekologis tempat tumbuh kembang komunitas masyarakat setempat. Dengan begitu, setelah pemetaan melalui pendidikan formal selesai, selanjutnya teknologi berperan sebagai media pengarsipan sistem kebudayaan tersebut untuk memastikan kebudayaan tidak berhenti sebagai ingatan kolektif saja, namun berkembang secara berkelanjutan–diwariskan–antar generasi dalam suatu pola pemberdayaan yang sifatnya sirkular. Pemberdayaan budaya komunitas lokal menempatkan kontrol atas lingkungan berada di masyarakat sebagai bentuk pengakuan otoritas budaya. Implementasi model pemberdayaan budaya komunitas lokal ini memberikan manfaat pada lintas dimensi pembangunan ekowisata. Pertama, terhadap aspek lingkungan, penguatan pengetahuan lokal yang dipadu dengan literasi ekologis akan mendorong terbentuknya pola pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijak karena keterlibatan masyarakat lokal secara psikologis akan memberikan pengaruh kepercayaan diri yang besar bagi orang memberikan rasa tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan kehidupan di lingkungannya (Mulyana, 2019). Sehingga, praktik eksploitasi berlebihan dapat diminimalisir melalui mekanisme kontrol berbasis norma budaya setempat. Kedua, dari aspek budaya, jenis pemberdayaan ini mampu menjadi instrumen terhadap kemungkinan komodifikasi budaya yang ‘menghantui’ jalannya pengembangan ekowisata. Budaya dalam ekowisata bertransformasi dari yang semula aktivitas konsumtif menjadi media edukasi yang menghormati etika lokal.

Get fayya’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Pendekatan pemberdayaan budaya menciptakan kohesi sosial yang semakin erat antar pelaku budaya dalam suatu komunitas, dan membangun kesadaran bahwa untuk memastikan keberlanjutan ekowisata serta pembangunan ekonomi hijau perlu tanggung jawab bersama seluruh lapisan dalam memusatkan budaya sebagai pengambilan keputusan.

PENUTUP

Mulai sekarang, sudah sepatutnya pemerintah dan masyarakat bekerjasama menentukan nasib keberlanjutan ekowisata sebagai salah satu rencana strategis pembangunan ekonomi hijau dengan mengubah paradigma sudut pandang yang semula economy oriented menjadi culture oriented melalui pemberdayaan budaya komunitas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberlanjutan ekowisata dengan menempatkan budaya sebagai kunci utama keberhasilan akan memudahkan penggambaran masa depan pembangunan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjaga relasi harmonis keseimbangan alam dan manusia tetap terjaga tidak terlekang oleh waktu.

DAFTAR PUSTAKA

Galuh, A.K., Manzilati, A. and Muljaningsih, S. (2024) “EKONOMI HIJAU PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK: RELEVANSI DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA,” GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(1). Available at: https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i1.251.

Widayanto, A.D.R. and Nurrahma, A.A. (2022) “Green Economy Towards Sustainable Tourism Development in Indonesia,” Proceedings of International Conference of Graduate School on Sustainability, 7, pp. 187–198. Available at: https://doi.org/10.26905/icgss.v7i1.9549.

Suryawan, I.N., Jelajah Ekspansi Wacana dan Praktik Ekowisata dalam Politik Kepariwisataan Bali. Jelajah Ekspansi Wacana dan Praktik Ekowisata.

Budiatiningsih, M., Ulya, B.N. and Hulfa, I. (2023) “KONTEKSTUALISASI MAKNA EKOWISATA: STUDI KASUS PADA DESTINASI EKOWISATA,” Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), pp. 837–844. Available at: https://doi.org/10.47492/jih.v12i2.2971.

Diputra, G.I.S. (2024) “Penerapan Green Economy Pada Sektor Pariwisata Di Bali,” Jurnal Ekuilnomi, 6(2), https://doi.org/10.36985/mbb4n278. pp. 182–193. Available at:

Diputra, G.I.S. (2024) “Penerapan Green Economy Pada Sektor Pariwisata Di Bali,” Jurnal Ekuilnomi, 6(2), pp. 182–193. Available at: https://doi.org/10.36985/mbb4n278.

Mulyana, E. (2019) “Upaya Pemberdayaan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Masyarakat Melalui Pengembangan Bisnis Ekowisata,” Business Innovation and Entrepreneurship Journal, 1(1), pp. 38–43. Available at: https://doi.org/10.35899/biej.v1i1.12.

Paturohman, R., Zafia, A.P. and Cahyani, W.D. (2025) “Ekowisata Bukit Lawang: Harmoni Alam, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat,” 5(3).

Putri, E.D.H. et al. (2022) “Dampak Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Terhadap Ekowisata Berbasis Masyarakat,” Jurnal Ilmiah Pariwisata, 27(3), pp. 317–327. Available at: https://doi.org/10.30647/jip.v27i3.1632.

Ridlwan, M.A., Muchsin, S. and Hayat, H. (2017) “Model Pengembangan Ekowisata dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat Lokal,” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), pp. 141–158. Available at: https://doi.org/10.15294/jpi.v2i2.9933.

Risfandini, A. (2024) “Sustainable Tourism Implementation In Indonesia: Emphasizing Green Tourism, Community-Based Tourism, and Local Empowerment,” Barista : Jurnal Kajian Bahasa dan Pariwisata, 11(01), pp. 58–67. Available at: https://doi.org/10.34013/barista.v11i01.1506.

Sugiarti, R. (no date) “MODEL PENGEMBANGAN EKOWISATA BERWAWASAN BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN MENDUKUNG PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP.”

Suryanti, P.E. and Indrayasa, K.B. (2021) “PERKEMBANGAN EKOWISATA DI BALI : ‘UPAYA PELESTARIAN ALAM DAN BUDAYA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL,’” PARIWISATA BUDAYA: JURNAL ILMIAH AGAMA DAN BUDAYA, 6(1), p. 48. Available at: https://doi.org/10.25078/pba.v6i1.1970.

Syakhrani, A.W. and Kamil, M.L. (no date) “BUDAYA DAN KEBUDAYAAN: TINJAUAN DARI BERBAGAI PAKAR, WUJUD-WUJUD KEBUDAYAAN, 7 UNSUR KEBUDAYAAN YANG BERSIFAT UNIVERSAL.”

--

--